Sistem Pengolahan Rekam Medis Subsistem Koding

Menurut pedoman pengelolaan rekam medis DIRJEN YANMED 1997 Koding yaitu pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf atau angka atau kombinasi huruf dalam angka yang mewakili komponen data. Kegiatan yang dilakukan dalam koding meliputi kegiatan pengkodean diagnosis penyakit dan pengkodean tindakan medis. Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode.

Kode klasifikasi penyakit oleh WHO (World Health Organization) bertujuan untuk menyeragamkan nama dan golongan penyakit, cedera, gejala, dan factor yang mempengarui kesehatan. Sejak tahun 1993 WHO mengharuskan Negara anggotanya termasuk Indonesia menggunakan klasifikasi penyakit revisi 10 (ICD-10) dan untuk kode tindakan medis menggunakan ICD-9CM.

kodekode1

Kecepatan dan ketepatan kodingdari suatu diagnosis sangat tergantung kepada pelaksana yang menangani rekam medis tersebut yaitu :

  1. Tenaga medis dalam menetapkan diagnosis
  2. Tenaga medis sebagai pemberi kode
  3. Tenaga kesehatan lainnya.

Pada proses koding ada beberapa kemungkinan yang dapat mempengaruhi hasil pengkodean dari petugas koding, yaitu bahwa penetapan diagnosis pasien merupakan hak, kewajiban, dan tanggungjawab tenaga medis yang memberikan perawatan pada pasien, dan tenaga koding dibagian unit rekam medis tidak boleh mengubah (menambah atau mengurangi) diagnosis yang ada. Dalam Proses koding mungkin terjadi beberapa kemungkinan,yaitu:

  1. Penetapan diagnosis yang salah sehingga menyebabkan hasil pengkodean salah.
  2. Penetapan diagnosis yang benar, tetapi petugas pengkodean salah menentukan kode, sehingga hasil pengkodean salah.
  3. Penetapan diagnosis dokter kurang jelas, kemudian dibaca salah oleh petugas pengkodean, sehingga hasil pengkodean salah.

 

semoga bermanfaat ^^

Tinggalkan komentar